Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Kaltim Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).