Hukum Kamis, 20 Mei 2021 – 19:30 WIB
Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi
Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.
ketua PB PGRI Dudung Koswara mengkritisi sikap sekolah yang mengeluarkan siswa yang menghina Palestina
Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.
Bu Retno ungkap informasi soal psikologis siswi penghina Palestina melalui TikTok usai dikeluarkan dari sekolah.
Bu Retno menyebut keputusan mengeluarkan peserta didik karena konten TikTok soal Palestina merupakan sanksi yang tidak mendidik.