Terbukti Menyebarkan COVID-19, Pria Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Asia Oceania Selasa, 07 September 2021 – 16:25 WIB
Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada seorang pria yang terbukti menyebarkan COVID-19
Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada seorang pria yang terbukti menyebarkan COVID-19