Kaltim Senin, 05 Februari 2018 – 14:47 WIB
Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan
Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi menegaskan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas, yaitu Polri…
Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.