Legislatif Minggu, 09 Maret 2014 – 07:28 WIB
Kemenag Bayari Denda Haji Tamattu
Setiap jamaah yang memilih haji tamattu (mendahulukan umrah baru kemudian ibadah haji) diwajibkan membayar denda atau dam.
JPNN.com - Momen pergantian tahun sebaiknya dimanfaatkan untuk merenungkan masa-masa yang telah dilalui dan mengambil pelajaran darinya.
Setiap jamaah yang memilih haji tamattu (mendahulukan umrah baru kemudian ibadah haji) diwajibkan membayar denda atau dam.