Kriminal Rabu, 16 Januari 2019 – 06:32 WIB
Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan
Pelaku pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku menjual langsung obat keras kepada konsumennya tanpa resep dokter.
Pelaku pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Pelaku penjual obat yang masuk daftar G alias keras, membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran.
Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras…
Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda maupun pelajar tanpa resep dokter.
Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya aduan dan laporan dari warga sekitar.
Puluhan ribu obat itu diperjualbelikan tanpa ijin dan tanpa resep dokter. Ada juga yang sudah kedaluwarsa.
Peredaran obat-obatan berdosis tinggi atau golongan G (Gevaarlijk), terus ditekan aparat di Bogor, Jabar.
Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga palsu karena tanpa izin…