Kesehatan Kamis, 19 Maret 2020 – 17:35 WIB
Orang Dalam Pengawasan Terinfeksi Corona Haram Hadiri Acara Berjemaah
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan ODP terinfeksi COVID-19 haram hukumnya untuk menghadiri acara keagamaan yang sifatnya berjemaah.
Warga Purwakarta yang masuk dalam status ODP virus Corona (COVID-19) bertambah dari 40 kini menjadi 45 orang.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan ODP terinfeksi COVID-19 haram hukumnya untuk menghadiri acara keagamaan yang sifatnya berjemaah.
Selama seminggu ke depan puluhan legislator ini tidak akan mengadakan kegiatan di luar ruangan.
38 Anggota DPRD yang terdaftar ODP virus Corona akan dilakukan pemantauan hingga 14 hari ke depan.
20 ASN yang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona baru kembali dari luar daerah.