Kriminal Kamis, 02 November 2017 – 00:52 WIB
Pengemudi Ojek Online Nyaris Diparang Penarik Bentor
Tiba-tiba, seorang penarik bentor menghampiri si pengemudi ojek onlie sambil memegang sebilah parang.
Kini driver ojek online tak khawatir lagi keberadaannya menganggu pejalan kaki ataupun mengambil lahan bahu jalan.
Tiba-tiba, seorang penarik bentor menghampiri si pengemudi ojek onlie sambil memegang sebilah parang.
Ada 20 titik kumpul sementara tersebar dalam delapan lokasi mangkal sementara karena aktivitas masyarakat di sana cukup padat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjadwalkan mempertemukan kembali pihak ojek online dan ojek pangakalan dalam waktu dekat ini.
Nah, karena sering menggunakan jasa ojek online, mobil Ratu Tisha Destria kerap berlama-lama parkir di kantor PSSI.
Pemerintah Kota Bandung dinilai salah langkah dalam menyikapi keberadaan layanan transportasi umum berbasis aplikasi
Aturan parkir ojek online ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan yang mulai menerapkan larangan pangkalan liar ojek online.
Pelaku penipuan menyasar perempuan di pinggir jalan yang sedang menunggu tukang ojek online yang diorder.
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
KPAI meminta perusahaan ojek online membangun sistem seleksi mitra pengemudi secara ketat. Jika perlu, perusahaan transportasi online menerapkan…
Polisi melihat adanya kelemahan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap driver ojek online oleh penyedia aplikasi. Sebab, sifatnya kemitraan…
Para pengemudi ojek online di Kota Bekasi mengeluhkan kekurangan titik mangkal yang membuat mereka kebingungan mencari tempat menunggu…
Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal mengatur titik mangkal para pengemudi ojek online.
Pengemudi ojek online tampaknya masih menghiraukan peraturan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi mengenai pelarangan mangkal
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 yang mencabut
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49…
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
Pemerintah Kota Tegal sedang menghadapi persoalan tentang menjamurnya layanan ojek berbasis aplikasi alias ojek online. Di sisi lain,…
Keberadaan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online di Kota Tegal, Jawa Tengah mulai membuat resah para…