Pajak Selasa, 17 Desember 2024 – 15:52 WIB
Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah meluncurkan skema kredit/ pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya untuk mendukung perekonomian nasional.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
Saat safari di Cilacap, Ekspedisi Perubahan mendapat mendapat masukan soal inestasi padat karya, teknologi pertanian hingga pengangguran.
Jika terpilih menjadi presiden, Anies berjanji akan berfokus pada kegiatan investasi padat karya
Anies menyebutkan lapangan kerja merupakan salah satu hal yang akan dibenahi jika dirinya terpilih sebagai Presiden RI.
Rendahnya kualitas pertumbuhan ekonomi, terutama penyediaan lapangan kerja menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia, simak penjelasan Sekjen Kemnaker
Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo dinilai perlu mempersiapkan diri soal isu kemiskinan yang bisa dijadikan alat serang oleh…
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak para perangkat desa untuk menyejahterakan masyarakat melalui model padat karya.