Hukum Selasa, 17 September 2024 – 14:25 WIB
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
Panca pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel.
Panca pembunuh empat anak kandung mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.
Panca pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mati terdakwa Panca Darmansyah, pembunuh terhadap empat anak kandung di Jagakarsa.
Panca Darmansyah divonis mati dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Polisi menemukan bukti bahwa Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anak di Jagakarsa sempat merekam aksinya sebelum dan saat…