Lingkungan Kamis, 12 Desember 2019 – 18:20 WIB
KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.
Polda Jambi sudah menangkap delapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan selama dua pekan terakhir.
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.
Pelaku mengakui telah membuang puntung rokok yang menyala ke rerumputan dan semak belukar.
Baru di pemerintahan Joko Widodo ditindak tegas para pelaku karhutla termasuk ratusan perusahaan.
Pasal 'sakti' yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan, mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI…