Hukum Minggu, 29 November 2020 – 17:20 WIB
Tidak Perlu Ada Pelibatan Militer dalam Memberantas Terorisme di Indonesia
Penindakan terorisme dari kaca mata militer tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari sisi penegakan hukum.
Perpres pelibatan TNI berpotensi memunculkan dualisme hukum berkaitan dengan penggunaan instrumen negara untuk menangani terorisme.
Penindakan terorisme dari kaca mata militer tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari sisi penegakan hukum.
Sosiolog Wahyu Budi Nugroho punya sejumlah alasan untuk khawatir atas pelibatan TNI di pemberantasan terorisme.
TB Hasanuddin mengingatkan supaya Perpres pelibatan TNI harus sesuai dengan UU induknya, yakni UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak…