Hukum Kamis, 06 April 2017 – 19:19 WIB
Tjahjo: Mendagri Masih Boleh Membatalkan Perda Provinsi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendukung putusan (MK) menghapuskan kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) mencabut peraturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda),
Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda). Keputusan itu merupakan