Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang
Humaniora Senin, 30 Maret 2020 – 06:34 WIB
Seiring adanya wabah corona, Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.
Seiring adanya wabah corona, Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.