Hukum Sabtu, 17 Desember 2022 – 09:58 WIB
KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3
Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.
Personel Polsek Rancabungur menindak pelaku pengolahan limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Bogor. Sampahnya dari BSD,
Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.
Gakkum KLHK menangkap pria berinisial MU (46 tahun) yang merupakan penanggung jawab pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang