Hukum Selasa, 17 September 2024 – 14:35 WIB
Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Panca pembunuh empat anak kandung mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.
Agus (30) terdakwa pembunuh anak kandung berusia 3 tahun di Serang, Banten dituntut hukuman 14 tahun penjara. Begini kasusnya.
Panca pembunuh empat anak kandung mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.
Panca pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel.
Ayah yang membunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel dituntut hukuman mati.
Tersangka pembunuh anak kandung yang kabur dari Rutan Polresta Serang Kota akhirnya kembali ditangkap
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto angkat bicara soal kaburnya tersangka pembunuh anak kandung.
Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat…