Hukum Kamis, 11 Januari 2024 – 15:55 WIB
Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara.
Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap siswi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap siswi SMA di Sungai Biangloe, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulsel akhirnya…