Banten Kamis, 20 Februari 2020 – 18:21 WIB
Tok Tok Tok, Pembunuh Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati
Satu terdakwa pembunuh gadis Badui dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Apung Muhamad Saepul alias Emon yang menjadi eksekutor pembunuhan gadis Badui Luar divonis mati oleh PN Rangkasbitung.
Satu terdakwa pembunuh gadis Badui dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Gadis Badui ditemukan meninggal setelah dibunuh dan diperkosa para pelaku secara sadis.
F tercatat masih di bawah umur dan berstatus siswa di salah satu SMA di Kabupaten Lebak.
Pemeriksaan sementara, AMS merupakan pelaku utama dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Sarwi.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui Luar.