Pemilihan Umum Rabu, 20 Maret 2019 – 00:45 WIB
Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?
Masa pengajuan pindah pemilih sudah berakhir pada 17 Maret pukul 16.00, KPU akan menghitung secara berjenjang.
KPU pusat menambah durasi pengurusan pindah lokasi memilih alias formulir A5 hingga 10 April mendatang.
Masa pengajuan pindah pemilih sudah berakhir pada 17 Maret pukul 16.00, KPU akan menghitung secara berjenjang.
Tercatat sudah ada 61 ribu warga Jatim yang sudah mengajukan pindah lokasi memilih alias menyoblos di Pemilu 2019.
KPU mengkritik UU Pemilu yang tidak mengatur secara jelas surat suara untuk DPTb alias daftar pemilih tambahan.
Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan KPU agar tidak menambah surat suara demi pemilih tambahan.
Komisi II DPR usul agar kekurangan surat suara untuk pemilih pindahan diambilkan dari TPS terdekat.
Layanan pendaftaran pemilih pindah lokasi nyoblos untuk tahap kedua berlangsung hingga 17 Maret.