Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 – 21:25 WIB
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.