Tsunami Pemimpin OJK
Opini Senin, 11 April 2022 – 08:33 WIB
Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.