Sumsel Senin, 10 Juni 2024 – 12:30 WIB
Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar
Pemkab OKU, Sumsel, telah membayarkan gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
TPP ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sudah dicairkan.
Pemkab OKU, Sumsel, telah membayarkan gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Pemkab OKU memprioritaskan 2.438 honorer diangkat menjadi PPPK 2023. Usulan formasi PPPK sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Tahun ini, Pemkab OKU tidak merekrut CPNS, tetapi hanya akan melakukan rekrutmen PPPK.
Pemkab OKU berharap seluruh pemilik THM yang beroperasi di daerah itu untuk menghormati imbauan tersebut.