Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta
Kep. Bangka Belitung Sabtu, 27 Maret 2021 – 14:08 WIB
Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.