Kriminal Selasa, 28 Juli 2020 – 21:25 WIB
Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.
Siswoyo divonis hukuman 14 tahun penjara akibat mengedarkan ganja. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa…
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.