Jabar Kamis, 21 November 2019 – 21:13 WIB
Tok Tok, Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Atas Kasus Izin Bumi Perkemahan
Terdakwa Kadispora Garut divonis satu tahun penjara atas kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan.
Ketiga 'jenderal' NII terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdakwa Kadispora Garut divonis satu tahun penjara atas kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan.