Hukum Jumat, 20 Desember 2024 – 06:01 WIB
Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Pelaku pengedar uang palsu (upal) di Medan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selebgram asal Medan, Ratu Entok didakwa melakukan penistaan agama atas kasus meminta Yesus potong rambut.
Pelaku pengedar uang palsu (upal) di Medan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Seorang ibu rumah tangga di Medan dituntut hukuman sepuluh tahun penjara atas kasus yang cukup berat.
Terbukti bersalah, dua orang kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.
Carles dijanjikan upah Rp 50 juta untuk memikul sabu-sabu. Sementara dua orang masih jadi DPO polisi.
Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.