Kriminal Selasa, 30 Januari 2024 – 19:27 WIB
Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Terbukti bersalah, dua orang kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup.
Seorang ibu rumah tangga di Medan dituntut hukuman sepuluh tahun penjara atas kasus yang cukup berat.
Terbukti bersalah, dua orang kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.
Carles dijanjikan upah Rp 50 juta untuk memikul sabu-sabu. Sementara dua orang masih jadi DPO polisi.
Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.