Humaniora Selasa, 07 November 2017 – 16:53 WIB
Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom…
Putusan MK terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama di KTP dan KK, bersifat konstitusional, mengikat dan final.
Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom…