Kriminal Minggu, 06 Mei 2018 – 03:35 WIB
Pengedar Sabu-Sabu Disikat Dalam Bus
Nilai barang bukti sabu-sabu yang dibawa pengedar narkoba diperkirakan Rp 3 miliar.
Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh tersangka terkait kasus peredaran narkoba.
Nilai barang bukti sabu-sabu yang dibawa pengedar narkoba diperkirakan Rp 3 miliar.
Pengedar narkoba ternyata hanya bersandiwara pura - pura kesakitan saat ditembak polisi.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya ganja dan sabu-sabu.
Pelaku memesan ganja melalui medsos kepada penyuplai di Aceh dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.
Pengedar narkoba ditangkap polisi dalam keadaan hidup tapi pada malam hari dikabarkan sudah meninggal.
Transaksi narkoba dilakukan di tempat terbuka
Pemasok narkoba ini menyembunyikan sabu di tempat yang sulit dijangkau polisi.
Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Natar, Bandarlampung ditangkap polisi.
Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Supadli alias Aseng, 38, diringkus Tim Reserse Polsek Lima Puluh, kemarin malam.