Sulsel Selasa, 14 Juli 2020 – 14:13 WIB
Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Anggota DPRD yang menjadi pelaku penjemput paksa jenazah covid-19 telah menjadi tersangka.
Seorang dokter di Kota Batam Kepulauan Riau, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, menjadi korban pemukulan…
Anggota DPRD yang menjadi pelaku penjemput paksa jenazah covid-19 telah menjadi tersangka.
Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan corona dengan menjemput paksa jenazah pasien covid-19.
Pelaku penjemputan paksa jenazah menyerahkan diri dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.