TAG # PENODAAN LAMBANG NEGARA

Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji Bereaksi Begini

Hukum    Kamis, 01 Juli 2021 – 10:34 WIB

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara yang dinilai ancaman bagi rakyat.

BERITA