Humaniora Rabu, 09 Oktober 2019 – 12:36 WIB
Apakah Anda Setuju Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Disanksi?
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah tengah menyiapkan skenario untuk membuat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertib dalam membayar iuran.