Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas
Rabu, 28 Maret 2018 – 23:58 WIB
Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).
Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).