Aturan Baru: Saldo Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
Pajak Selasa, 06 Juni 2017 – 05:28 WIB
Para nasabah akan semakin sulit untuk menyembunyikan kekayaannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017, Ditjen Pajak kian leluasa