Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu
Kaltim Senin, 08 Juni 2020 – 05:06 WIB
Uang harian perjalanan dinas PNS berdasarkan standar harga satuan regional yang ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
Uang harian perjalanan dinas PNS berdasarkan standar harga satuan regional yang ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.