PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen
DKI Jakarta Selasa, 08 Februari 2022 – 23:22 WIB
Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3.