UMKM Rabu, 22 November 2023 – 15:17 WIB
Permendag 31/2023 Dinilai Merugikan UMKM & Mengakibatkan PHK Massal di Sektor Logistik
Faktanya, setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 diberlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik.