Pendidikan Sabtu, 06 Juli 2019 – 00:56 WIB
Hasil Survei KPAI seputar PPDB 2019, Ada Sekolah Favorit Pasang Tarif Rp 20 Juta
KPAI melakukan surevi terkait pelaksanaan PPDB 2019, terutama menyangkut sosialisasi Permendikbud 51 Tahun 2018.
PPDB sistem zonasi yang kacau menurut Gubernur Bali Wayan Koster, dipicu aturan di Permendikbud 51 Tahun 2018.
KPAI melakukan surevi terkait pelaksanaan PPDB 2019, terutama menyangkut sosialisasi Permendikbud 51 Tahun 2018.
Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB tidak hanya mengubah ketentuan kuota jalur prestasi, tapi juga menghapus sanksi…
Sanksi pelanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berupa pemotongan dana BOS sudah dihapus.
Ombudsman menilai Muhadjir Effendy yang merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dengan mengurangi kuota jalur zonasi PPDB, bentuk…
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah tidak setuju dengan ketentuan sanksi di Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Kemendikbud menerbitkan surat edaran setelah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB direvisi.
Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim ,mengkritik perintah Presiden Jokowi kepada mendikbud Muhadjir Effendy agar merevisi…
Mendikbud Muhadjir Effendy telah merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, di mana persentase jalur zonasi PPDB dikurangi.
Pelaksanaan PPDB atau penerimaan peserta didik baru 2019 harus mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Kemendikbud telah menerbitkan Permedikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB 2019, tetap menggunakan sistem zonasi.