Hukum Senin, 20 November 2017 – 19:25 WIB
MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online
Kemenhub diduga memasukkan kembali beberapa ketentuan yang sudah dicoret MA dari peraturan sebelumnya
Saat ini tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi para driver transportasi online.
Kemenhub diduga memasukkan kembali beberapa ketentuan yang sudah dicoret MA dari peraturan sebelumnya
Terkait peraturan baru mengenai taksi online, wanita karib disapa Niki itu ikut mendukung Pemerintah dalam menertibkan transportasi berbasis…
Kementerian Perhubungan dinilai salah langkah karena menyamakan aturan transportasi online dengan konvensional
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
Berbeda dengan klaim pihak Organda, Permenhub 26/2017 masih berlaku sebagai payung hukum transportasi online. MA hanya menganulir 14…
Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.
Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.
Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah…