Ekonomi Rabu, 22 Agustus 2018 – 13:54 WIB
Peternak Meradang Baca Permentan 33
Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah dihapusnya kata wajib bagi industri pengolahan susu (IPS) menjalin kemitraan dengan…
Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Kementan mendorong industri persusuan Indonesia tetap bermitra dengan peternak sapi perah meski tidak ada regulasi yang secara khusus…
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak…