Sulsel Senin, 03 September 2018 – 06:02 WIB
Terungkap Alasan Bocah Tamat SD Nikahi Siswi SMK, Ternyata!
Pernikahan dini di Bantaeng kembali menghebohkan, kali ini bocah baru lulus SD menikah dengan siswi kelas 2 SMK.
Pernikahan dini marak terjadi di Bontang, antara lain karena sudah pacaran yang melampaui batas sehingga hamil.
Pernikahan dini di Bantaeng kembali menghebohkan, kali ini bocah baru lulus SD menikah dengan siswi kelas 2 SMK.
Pernikahan di bawah umur meningkatkan risiko kematian ibu dan anak dan kualitas anak yang dilahirkan rendah.
Nafa Urbach ingin memperjuangkan agar tak ada lagi kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Prosesi pernikahan dini di Kalsel beredar melalui foto dan video di media sosial sehingga memancing banyak respons masyarakat.
Zainal Arifin dan Ira Budiarti, sama-sama usia 14 tahun, warga Binuang, Tapin, Kalsel, melangsungkan pernikahan dini.
Pernikahan dini bocah SD yang masih usia 12 tahun, batal dilakukan dan pihak calon pengantin laki-laki, minta uang…
Kasus pernikahan terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulsel, dimana perempuan yang masih duduk di kelas 6 SD usia 12…
Syamsuddin dan Fitrah Ayu, warga Bantaeng masing-masing masih umur 15 dan 14 tahun, akhirnya bisa melangsungkan pernikahan dini.
Kasus pernikahan dini di Kota Malang, Jatim, ternyata lumayan banyak, yakni rata-rata empat pasangan yang melakukan pernikahan di…
Mayoritas pernikahan dini karena si perempuan sudah hamil dan untuk mengindari aib, PA (Pengadilan Agama) memberikan izin menikah.
Remaja putri usia 15 tahun, bisa melakukan pernikahan dini dan tercatat di KUA setelah usianya dituakan menjadi 19…
Kisah pernikahan dini, Amanda masih berusia 16 tahun saat disunting Ardiansyah yang usianya 19 tahun, sempat viral.
MUI mengingatkan pemerintah agar norma-norma di dalam Perppu mencegah pernikahan dini tidak melanggar ajaran agama.
Pemerintah berencana mengeluarkan Perppu untuk mencegah pernikahan dini, dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan.
Dr.dr.Poedjo Hartono Sp.OG (K) menjelaskan masalah usia ideal menikah, di tengah polemik pernikahan dini.
Majelis Ulama Indonesia minta diajak dialog oleh Kementerian PPPA terkait rencana penerbitan Perppu atas UU Nomor 1 Tahun…
Muncul opsi menerbitkan Perppu untuk mencegah maraknya kasus pernikahan dini belakangan ini.
KPAI mendukung rencana penerbitan Perppu untuk mengatasi masalah maraknya pernikahan dini, antara lain akan mengubah batasan usia perkawinan.
Pemerintah menggagas penerbitan Perppu untuk mengatasi maraknya pernikahan dini, antara lain akan mengubah batas usia minimal perkawinan.
Syamsuddin yang masih berusia 15 tahun dan Fitrah Ayu, 14, tetap ingin melangsungkan pernikahan dini, ijab kabul akan…