Politik Rabu, 17 Mei 2017 – 20:57 WIB
DPR: Perppu Ormas Tak Mendesak
Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan
Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), hanya karena pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai presiden lebih baik mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memilih anggota