Hukum Jumat, 26 Maret 2021 – 22:55 WIB
Perpres RAN PE Dinilai Komprehensif dan Menjanjikan
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) masih jad bahasan
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang diundangkam 7 Januari…
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) masih jad bahasan
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Perpres RAN Penanggulangan Ekstremisme
Sukamta mengatakan, Perpres RAN PE tampak sia-sia dibuat. Tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Terorisme.