Hukum Minggu, 14 Maret 2021 – 05:00 WIB
Rancangan Perpres Pelibatan TNI Menangani Aksi Terorisme Harus Dibatalkan
Komisi III sudah meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Drraf perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme dianggap berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.
Komisi III sudah meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Kinerja Polri menangani terorisme sudah mumpuni, tetapi dalam situasi tertentu terkadang perlu bantuan TNI.
Rancangan draf perpres TNI menangani terorisme ini terlalu melampaui tugas pokok militer sehingga harus direvisi
Draf perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme itu berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang…
ELSAM mendorong pemerintah mencabut draf perpres pelibatan TNI dalam memberantas terorisme
Draf Perpres TNI dinilai bisa menyulitkan penegak hukum dalam pengungkapan jaringan teroris.
Draf Perpres TNI tangani terorisme bisa makin menjauhkan TNI dari semangat reformasi militer.
Perpres TNI memberantas terorisme dikhawatikan memberi kemudahan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme tetapi sifatnya hanya membantu bukan sebagai tugas utama.
Dosen FISIP UI Nur Iman Subono mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus menangani COVID-19 ketimbang Perpres TNI soal teroris.
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa tenaga militer tidak selalu dibutuhkan dalam penanganan terorisme.
Pemberian kewenangan TNI dalam penanganan terorisme di pepres bisa membingungkan penegakan hukum kasus terorisme.
Amnesty International Indonesia menolak Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.