Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya
Humaniora Senin, 28 Februari 2022 – 22:03 WIB
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya