Pilkada Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:39 WIB
Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.
Dalam kesempatan tersebut Kaesang menargetkan kepada DPD PSI Karanganyar serta relawan Lowo Ireng supaya dapat memenangkan pasangan Ilyas-Tri
Para calon kepala daerah Pilkada Karanganyar dibatasi boleh mengeluarkan dana kampanye hingga paling besar Rp 32 miliar.