Hukum Senin, 02 Desember 2024 – 12:40 WIB
Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
Polres Serang menangkap pimpinan ponpes yang sudah melakukan tindakan cabul kepada santriwati.
Pengasuh ponpes di Ngawi yang tega cabuli santrinya terancam hukuman 15 tahun penjara
Polres Serang menangkap pimpinan ponpes yang sudah melakukan tindakan cabul kepada santriwati.
Keduanya yaitu inisial HSN dan inisial LMI warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur karena diduga telah mencabuli para santrinya.
AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, tega mencabuli santri dan santriwatinya.
AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah karena diduga…