Kaltim Jumat, 04 Januari 2019 – 00:32 WIB
11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019
Sebanyak 11 PNS di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, sudah diberhentikan dan mulai Januari 2019 tak menerima gaji.
Sebanyak 10 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tak akan lagi menerima gaji karena berstatus sebagai koruptor.
Sebanyak 11 PNS di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, sudah diberhentikan dan mulai Januari 2019 tak menerima gaji.
Sebanyak 480 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi resmi diberhentikan…
Sepanjang 2018, Pemkot Madiun, Jatim, sudah memecat dua PNS dan melakukan pembinaan secara khusus pada 13 abdi negara…
Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan memastikan akan memecat Kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Mukhromin.
Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat akibat melakukan sejumlah pelanggaran.
Sebanyak 18 PNS dipecat (diberhentikan secara hormat) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.
Bupati Gresik meminta ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap PNS melakukan penyimpangan.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) mengesahkan pemecatan terhadap 36 PNS yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Sejumlah PNS di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Selatan, antara lain ada yang ketahuan beristri dua, dijatuhi sanksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari delapan orang, lima terlibat kasus amoral dan tiga lainnya absen tidak masuk kantor.
Dua PNS itu dipecat setelah melewati sidang kepegawaian dan merupakan laporan dari pimpinan perangkat daerah bersangkutan.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar Nur mengembalikan jabatan PNS yang dipecat Siti Masitha.
Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 pegawai berbagai instansi yang terkena kasus diberhentikan dengan tidak hormat.…
Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
Para PNS di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulut, kemarin apel perdana usai libur panjang lebaran.
Seorang pejabat Pemkab Lampung Selatan terpergok melakukan mesum dengan pegawai di Bandarlampung.
Sedikitnya 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Batam yang bermasalah sedang diusulkan untuk dipecat.
Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran.