Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan
Humaniora Senin, 15 Januari 2018 – 18:12 WIB
Berdasar Peraturan Kepala BKN, PNS pria bisa mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) saat istri melahirkan.
Berdasar Peraturan Kepala BKN, PNS pria bisa mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) saat istri melahirkan.