Hukum Rabu, 24 Juli 2024 – 17:31 WIB
Pengakuan Dede Soal Skenario Kasus Vina Bisa Langsung Diusut, Tak Perlu Laporan
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menyebut polisi bisa mengusut dugaan skenario yang diungkapkan saksi bernama Dede dalam kasus…
Reza Indragiri sampaikan analisis penting soal kasus VIna Cirebon setelah Widi dan Mega buka suara tentang malam 27 Agustus…
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menyebut polisi bisa mengusut dugaan skenario yang diungkapkan saksi bernama Dede dalam kasus…
Polda Jabar menyerahkan dua tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Begini…
Polda Jabar menangkap dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerjunkan 2.012 personel menyasar pelanggar utama selama Operasi Patuh Lodaya 2024.
Sejumlah pihak dan pengamat mengatakan Pegi Setiawan bisa bebas, tetapi bukan berarti kasus pembunuhan Vina selesai
Seusai bebas dari tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan pulang ke kampung halamannya di Cirebon. Pegi disambut pihak keluarga,…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini soal status Pegi Setiawan yang menang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina…
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan merespons hasil putusan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Bareskrim menyampaikan pihaknya masih mempercayakan Polda Jabar untuk memproses kasus Pegi tersebut.
Kompolnas akan mengevaluasi kinerja Polda Jabar dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan…
Trunoyudo menerangkan Polda Jabar akan menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya.
Polda Jabar memastikan akan menjalani perintah hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari rutan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat diperintahkan oleh PN Negeri Bandung segera membebaskan Pegi Setiawan.
Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengaku senang setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan putranya.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan ialah Pegi Perong.
Polda Jabar menilai hakim yang memimpin praperadilan Pegi Setiawan sudah bagus dan tidak berpihak.
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya digugurkan hakim sidang praperadilan.