Kriminal Senin, 05 September 2022 – 04:34 WIB
Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga
Napi narkoba itu telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
Supriadi dan Asdar hanya jadi kaki tangan bos Rahman. Anggota Brimob masih memburu keberadaannya.
Napi narkoba itu telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
Penyidik Polda Kaltara telah menyita rekening bank milik oknum polisi Briptu Hasbudi dan keluarganya.
Oknum polisi berinisial Briptu HS tak berkutik saat ditangkap di bandara. Kombes Budi Rachmat peringatkan setiap anggota Polri…
Selain menangkap oknum polisi berinisial Briptu HS, anggota reserse juga mengamankan lima orang lainnya.